PONOROGO NEWS - Menjelang pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024, netralitas ASN di Kota Kediri, Jawa Timur telah dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Bawaslu telah menerima laporan terkait dengan netralitas ASN menjelang Pilkada 2024 pada Senin (9/9/2024).
Anggota Bawaslu Kabupaten Kediri Muhammad Hamdani mengatakan bahwa pihaknya menerima laporan dari salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) terkait dengan netralitas ASN.
"Kami terima laporannya dan saat ini masih dikajian awal. Materi laporan terkait dengan netralitas ASN," kata Hamdani.
Lebih lanjut, Hamdani mengatakan bahwa pihaknya mempunyai waktu 3 hari setelah laporan netralitas ASN masuk. Selanjutnya, Bawaslu mengkaji apakah dalam laporan telah memenuhi syarat materiel dan formal yang diajukan.
Baca Juga: Rencana Reaktivasi Rel Kereta Api Ponorogo, Bagaimana Nasib Bangunan di Bantaran?
"Di kajian awal kami proses keterpenuhan formal dan materiel terkait dengan jenis pelanggaran apa yang dilanggar," kata Hamdani.
Menurut penjelasan Hamdani, syarat materiel harus minimal membawa bukti bisa berupa video, saksi, dan dokumen.
Meskipun saat ini belum ada penetapan pasangan calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kediri 2024. Hamdani menegaskan bahwa netralitas ada aturan yang mengikat, baik sebelum penetapan calon peserta maupun sesudah penetapan.