Kasus Pembunuhan Direkayasa Jadi Kecelakaan di Ponorogo, Polisi Tetapkan Lima Tersangka

21 Juni 2024, 20:10 WIB
Kasus Pembunuhan Direkayasa Jadi Kecelakaan di Ponorogo, Polisi Tetapkan Lima Tersangka /Istimewa

PONOROGO NEWS - Satreskrim Polres Ponorogo akhirnya menetapkan lima tersangka kasus rekayasa pembunuhan yang terjadi di Dukuh Wotan, Desa Ngumpul, Kecamatan Balong, Ponorogo.

Tersangka utama adalah T. Sedangkan empat lainnya yang awalnya adalah saksi, telah dinaikkan menjadi tersangka yakni AG, DN, MKA, dan satu anak berhadapan dengan hukum (ABH).

Kapolres Ponorogo, AKBP Anton Prasetyo dalam rilisnya mengungkapkan, kejadian bermula saat korban, Pujiono (37) berpesta miras bersama kelima temannya tersebut di area sawah di Desa Ngumpul, Kecamatan Balong pada 6 April 2024.

Usai pesta miras, korban dan tersangka T terlibat cekcok hingga membuat T menganiaya korban dengan tangan kosong sampai meninggal dunia.

"Korban dan tersangka berteman tapi sering cekcok. Mungkin karena pengaruh minuman keras akhirnya terjadi penganiayaan," kata Kapolres, Jumat (21/6/2024).

Baca Juga: Bupati Kediri Optimis Jembatan Jongbiru Dibuka Juli 2024 dan Siap Dukung Operasional Bandara Dhoho

Empat tersangka lain hanya menyaksikan apa yang dilakukan T.

Untuk menutupi kejadian yang sebenarnya, para tersangka melapor ke keluarga korban dengan dalih rekayasa seolah-olah korban meninggal dunia karena kecelakaan tunggal.

"Pada saat kejadian, korban dilaporkan oleh tersangka kalau korban alami lakalantas," imbuhnya.

Lantas, keluarga korban tidak langsung percaya. Mereka merasa janggal atas kasus tersebut.

Lalu melaporkan ke Polsek Balong dan dilakukan pembongkaran makam korban untuk dilakukan optopsi di Desa Poko, Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo, pada 5 Juni 2024.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu celana jeans, satu sepeda motor AE 6861 ST, dan satu celana dalam.

Baca Juga: Fakta Menarik Jalan Tol Trans Jawa, Habiskan Dana Berapa? Jangan Terkejut Ya

"Tersangka T dikenakan pasal 338 KUHP atau 351 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara," terang mantan Kapolres Madiun itu.

Sedangkan empat tersangka lain dikenai Pasal 221 KUHP mengenai obstruction of justice karena menghalangi penyidikan.

"Dia (empat tersangka) tidak terlibat sama sekali dalam kasus penganiayaan berat. Wajib lapor dengan status tersangka," tandasnya.***

Editor: Jihan Ranna Shafira

Tags

Terkini

Terpopuler