PonorogoNews.com – Penetapan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) untuk tahun 2024, ada sebelas Peraturan Daerah (Perda) yang telah dimasukkan dalam agenda pembahasan rapat paripurna pada Rabu (24/04/2024).
Sebanyak sebelas Peraturan Daerah (Perda), tujuh merupakan usulan eksekutif dan empat usulan legislatif.
Wali Kota Madiun, Maidi mengatakan bahwa terkait dengan rancangan peraturan daerah (Raperda) harus disesuaikan dengan aturan yang diberlakukan di tingkat pusat.
"Untuk menuju ke Perda itu harus mengikuti aturan pusat. Dimana pusat ada perubahan, kita ya harus menyesuaikan. Makanya kita lakukan penetapan ulang rencana pembahasan Raperda-Raperda kita," kata Maidi.
Peraturan Daerah merupakan produk hukum yang dibentuk oleh Kepala Daerah bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Adanya Perda bertujuan untuk mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat, pemerintahan, dan pembangunan daerah.
Maka dari itu, pentingnya penyelarasan aturan daerah dengan kebijakan pusat, sebuah langkah yang esensial dalam memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil mampu mengakomodasi kebutuhan masyarakat lokal sambil tetap berada dalam koridor hukum yang lebih luas.