PONOROGO NEWS - Menjelang pemilihan kepala daerah (pilkada) di Kabupaten Madiun, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Madiun mengingatkan para kepala desa (kades) pentingnya netralitas.
Bawaslu Kabupaten Madiun gencar mengingatkan hal tersebut, dikarenakan rawan pelanggaran dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 di wilayah setempat.
Ketua Bawaslu Kabupaten Madiun Slamet Widodo mengatakan bahwa berdasarkan pantauan potensi dan polanisasi yang mengarah ke pelanggaran tersebut ada.
"Kami tegaskan kembali bahwa netralitas kepala desa harus dijaga dalam gelaran Pilkada 2024 di Kabupaten Madiun. Sebab, pantauan kami, potensi dan polanisasi yang mengarah ke pelanggaran itu ada di Kabupaten Madiun," kata Slamet Widodo.
Lebih lanjut, Slamet Widodo menjelaskan bahwa aturannya jelas, kepala desa maupun perangkat desa dilarang terlibat dan melibatkan diri dalam kontestasi pilkada.
Baca Juga: Panggung Ekraf Ponorogo Sudah Mulai Dibangun Tapi Nilai Kontrak Menurun?
Seperti halnya masuk dalam tim kampanye pasangan calon atau melakukan pengerahan massa, ataupun mengarahkan dukungan pada pihak pasangan calon tertentu.
Peringatan ditujukan tidak hanya kepala desa dan perangkat desa, namun jajaran aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Madiun maupun anggota TNI dan Polri juga dilarang hal yang sama.
Netralitas yang ditekankan oleh pihak Bawaslu guna mengantisipasi potensi pelanggaran. Bawaslu setempat telah melakukan mitigasi melalui jajaran panwaslu kecamatan dan juga desa agar setiap kegiatan baik di tingkat kecamatan maupun desa-desa agar dilakukan pengawasan.