Jalan Satu Arah Sudah Dirubah Oleh Pemkab Ponorogo, Tapi Kapan Realisasinya?

20 Maret 2024, 17:05 WIB
Jalan Satu Arah Sudah Dirubah Oleh Pemkab Ponorogo, Tapi Kapan Realisasinya? /PonorogoNews

PonorogoNews.com – Arus lalu lintas dalam kebijakan jalan satu arah (one way) cenderung kembali seperti semula. Tapi hingga 20 Maret 2024 ternyata belum diterapkan.

Kebijakan untuk merubah arah jalan satu arah di Kabupaten Ponorogo terjadi setelah Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (FLLAJ) Ponorogo mengevaluasi kembali one way yang telah berlangsung selama satu bulan ini.

“Forum (FLLAJ) sepakat tetap one way, tapi arah arus kendaraan yang akan diubah,’’ kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Ponorogo Wahyudi, Jumat (15/03/2024), dikutip dari Ponorogo.go.id.

Baca Juga: Sejumlah Pedagang Pasar Legi di Kabupaten Ponorogo Keluhkan Sepinya Pasar

Dari rinciannya, Jalan Bhayangkara kembali ke arah utara, Jalan Thamrin kembali ke semula dua arah untuk sepeda motor.

Namun mobil satu arah ke barat, dan Jalan Dr. Soetomo kembali ke semula dua arah untuk sepeda motor namun mobil satu arah ke timur.

“Jalan Bhayangkara kembali pada arus semula, yaitu ke arah utara, ” jelasnya.

Baca Juga: Berkunjung ke Bandara Dhoho Kediri, Jangan Lupa Mampir ke Destinasi Wisata Sekitar Bandar Udara

Sedangkan Jalan Sultan Agung diubah arahnya ke utara, Jalan KH. Ahmad Dahlan diubah arahnya ke barat, dan Jalan Gajah Mada diubah arahnya ke timur.

“Untuk Jalan Jenderal Sudirman masih tetap mengarah ke barat,” ucapnya.

Dishub Ponorogo juga akan memasang tanda penunjuk jalan serta rambu-rambu untuk memudahkan pengendara dan pengemudi melintas. 

‘’Skema perubahan jalur dan hasil evaluasi masih menunggu petunjuk dari pimpinan,’’ ungkapnya.

Keanggotaan FLLAJ terdiri dari bupati, kapolres, perwakilan asosiasi perusahaan angkutan umum, wakil perguruan tinggi, tenaga ahli, serta pemerhati lalu lintas dan angkutan jalan. 

Baca Juga: 5 Masjid Terbesar di Kabupaten Trenggalek Sediakan Takjil Gratis, Momen Seru Bulan Ramadhan

Bupati mengikutsertakan kepala dinas perhubungan; kepala dinas pekerjaan umum perumahan dan kawasan permukiman; kepala dinas perdagangan, koperasi dan usaha mikro (disperdagkum); serta kepala badan perencanaan pembangunan daerah, penelitian dan pengembangan (bappeda litbang) dalam mendiskusikan dengan serius penerapan rekayasa lalu lintas itu.

Pembahasan dapat berlangsung berulang-ulang hingga menghasilkan kesepakatan dari hasil koordinasi antarinstansi itu.

Pembahasan dalam forum sengaja mempertimbangkan dengan seksama faktor sosial ekonomi.

Baca Juga: Perbup KKOP Bandara Dhoho Kediri Belum Selesai, Apakah Bisa Pertengahan Puasa Beroperasi?

Tujuannya adalah terciptanya pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, serta terpadu sebagaimana amanat Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 serta Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.***

Editor: Wibbiassiddi

Tags

Terkini

Terpopuler