PonorogoNews.com - Pemerintah Kabupaten Ponorogo memutuskan untuk melakukan relokasi warga terdampak tanah gerak Dukuh Nguncup, Desa Bekiring, Kecamatan Pulung.
Keputusan tersebut diambil setelah melihat kondisi rumah warga yang membahayakan jika tetap ditinggali.
Tanah gerak yang terjadi di Desa Bekiring itu sebenarnya sudah terjadi pada 2016.
Tapi sudah berhenti, kemudian pada aktif kembali pada 2023, dan hingga saat ini (25/5/2023) retakan terus bertambah.
"Menurut teman-teman harus direlokasi, karena panjang retakan dan penurunan hampir 1 meter," ujar Sugiri Sancoko dikutip dari laman Prokopim Ponorogo.
Baca Juga: Pesona Malioboro ala Ponorogo, Tawarkan Tempat Nongkrong Khas Jogja
"Maka tidak ada cara lain, harus relokasi untuk mengamankan, menyelamatkan, dan menyamankan warga."
Terkait tempatnya, Giri menyampaikan masih akan melakukan kajian.
Dalam waktu dekat akan diumumkan tempat relokasi untuk warga terdampak tanah gerak Dukuh Nguncup, Desa Bekiring, Kecamatan Pulung.