PonorogoNews.com - TPA Mrican berencana mengolah 100 ton sampah, mereka membutuhkan lahan milik warga.
Rencananya, TPA Mrican akan menggunakan sistem refuse derived fuel (RDF). Yakni, teknologi untuk mengolah sampah menjadi bahan bakar pengganti batubara.
Untuk inilah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo menggandeng PT Reciki untuk mengolah sampah di TPA Mrican.
Menurut PT Reciki untuk mengolah 100 ton sampah, dibutuhkan 5.000 meter persegi.
Baca Juga: Vital Video Asusila, Polisi Turun Tangan Cari Pemeran yang Dikabarkan Berasal Dari Ponorogo
Sementara TPA Mrican hanya memiliki lahan 1.600 meter persegi.
Karena itulah ada rencana untuk menggunakan tanah milik warga.