Andy menyebut sesuai dengan peraturan Kepala BKN Nomor 24 Tahun 2017 disebutkan bahwa ASN yang telah bekerja terus-menerus selama lima tahun berhak mendapatkan cuti besar.***
Andy menyebut sesuai dengan peraturan Kepala BKN Nomor 24 Tahun 2017 disebutkan bahwa ASN yang telah bekerja terus-menerus selama lima tahun berhak mendapatkan cuti besar.***
Editor: Lohanna Wibbi Assiddi
Sumber: ANTARA