PonorogoNews.com - Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo telah menetapkan peraturan terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang berlaku mulai dari tahun ajaran 2023.
Pengesahan keputusan dengan nomor 422/4387/405.07/2023 tersebut memuat beberapa petunjuk teknis mengenai PPDB.
Beberapa jenjang pendidikan yang menjadi sasaran adalah Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Ponorogo.
Baca Juga: Berapa Tinggi Monumen Reog Ponorogo, Sampung Bakal Punya Patung Tertnggi di Indonesia
Bagi orang tua yang hendak mendaftarkan anaknya untuk masuk ke jenjang Sekolah Dasar pun hendaknya memahami beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
Di antara persyaratan tersebut, sebagai berikut.
- Anak yang akan didaftarkan memiliki rentang usia 7 hingga 12 tahun.
- Serendah-rendahnya dapat berusia 6 tahun pada 1 Juli 2023.
- Pengecualian terhadap anak yang berusia kurang dari 6 tahun adalah berusia 5 tahun 6 bulan pada 1 Juli 2023.
Baca Juga: Warga Ponorogo Gempar, Ditemukan Granat Nanas Kapolsek Langsung Bergerak
Di dalam peraturan ketiga, dijelaskan bahwa calon peserta didik memiliki potensi kecerdasan, bakat istimewa, serta kesiapan psikis.