PonorogoNews.com - Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo telah menetapkan peraturan terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang berlaku mulai dari tahun ajaran 2023.
Pengesahan keputusan dengan nomor 422/4387/405.07/2023 tersebut memuat beberapa petunjuk teknis mengenai PPDB.
Beberapa jenjang pendidikan yang menjadi sasaran adalah Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Ponorogo.
Baca Juga: Fakta Unik Dawet Jabung, Minuman Khas Ponorogo
Bagi orang tua yang hendak mendaftarkan anaknya untuk masuk ke jenjang Sekolah Dasar pun hendaknya memahami beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
Berikut adalah syarat untuk penerimaan PPDB lewat jalur zonasi
Syarat dan ketentuan PPDB jalur zonasi berbeda-beda tergantung pada jenjang pendidikan dan wilayah masing-masing.
Namun, secara umum, ada beberapa hal yang perlu Anda ketahui:
Jalur zonasi adalah jalur pendaftaran PPDB yang ditujukan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.