PonorogoNews.com - Bolehkah memakan daging kurban sendiri? Jawabannya adalah boleh, asalkan tidak berlebihan dan masih memperhatikan hak-hak orang lain yang berhak menerima daging kurban.
Lantas bagaimana hukumnya memakan daging kurban sendiri? Jawabannya adalah berbeda-beda menurut ulama empat mazhab, yaitu Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hambali:
Menurut mazhab Hanafi
Pekurban boleh memakan daging hewan yang dikurbankan secara sukarela.
Baca Juga: 5 Makanan Khas Idul Adha, Wajib Ada Saat Kumpul Keluarga
Adapun, terhadap hewan kurban yang berstatus wajib (disebabkan karena nadzar atau diniatkan untuk itu ketika dibeli), maka haram bagi mereka memakan dagingnya.
Menurut mazhab Maliki
Pekurban boleh memakan daging hewan yang dikurbankan secara sukarela maupun wajib, asalkan tidak lebih dari sepertiga dari total dagingnya.
Menurut mazhab Syafi'i