PonorogoNews.com - Menerbangkan balon udara memang sudah dianggap menjadi tradisi bagi warga Ponorogo di tiap lebaran.
Meskipun hari raya Idul Fitri masih sekitar 3 Minggu lagi, namun Polres Ponorogo telah melarang masyarakat Ponorogo untuk tidak menerbangkan balon udara dan memproduksi atau menyalakan petasan.
Menerbangkan balon udara dilarang karena bisa mengganggu penerbangan udara.
Baca Juga: Apa Kode Penerbangan Bandara Dhoho Kediri? Harus Paham Agar Tidak Salah Saat Beli Tiket
Sementara menyalakan petasan dilarang karena kerap menimbulkan korban jiwa.
"Kami selalu melakukan upaya pencegahan mulai ditingkat Polsek, untuk antisipasi balon udara dan petasan," kata Kasatreskrim Ponorogo, AKP Ryo Pradana, Kamis (21/3/2024).
Ia mengungkapkan, ada ancaman hukuman apabila masyarakat nekat menerbangkan balon udara dan menyalakan petasan.
Menyalakan petasan bisa dijerat UU Darurat RI Nomor 12 Tahun1951, dengan hukuman 20 tahun penjara.