PonorogoNews.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menetapkan 5 tersangka baru terkait kasus pungutan liar (pungli) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Sawoo, Kecamatan Sawoo, Ponorogo.
Kelima tersangka tersebut adalah perangkat desa yang berstatus sebagai kepala dusun di Desa Sawoo. Mereka berinisial DJS, MU, FSA, DMR, dan PWD.
"Senin, 27 Mei sore memang ada penetapan tersangka 5 orang," Kasi Intel Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, Selasa (28/5/2024).
Baca Juga: Harga Tiket Masuk 10 Destinasi Wisata di Kabupaten Ngawi, Cocok untuk Liburan Bersama Keluarga
Dia mengatakan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, mereka adalah saksi atas tersangka sebelumnya, yakni SR. Mereka terlibat terhadap pungli penyegelan tanah sebagai syarat PTSL.
"Mereka awalnya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka SR. Tapi kemudian karena sudah hadir memenuhi panggilan dan dimintai keterangan, tim berpendapat. Setelah dilakukan rapat, bisa dinaikkan statusnya menjadi tersangka," beber Agung.
"Pungli penyegelan tanah, syarat PTSL di mana hanya untuk alasan tersangka," lanjutnya.
Sampai saat ini, belum dilakukan penahanan terhadap tersangka. Lantaran ada salah satu tersangka yang sedang sakit sehingga Kejari menilai mereka bersikap kooperatif.
Baca Juga: Jokowi Wajibkan Program Tapera, Pekerja di Ponorogo Harus Bayar 2,5 Persen dari Gajinya