276 Kepala Desa di Ponorogo Akan Menerima SK Perpanjangan Masa Jabatan

- 20 Juni 2024, 10:10 WIB
Ilustrasi Pelantikan Kepala Desa di Ponorogo
Ilustrasi Pelantikan Kepala Desa di Ponorogo /Istimewa/

PONOROGO NEWS - Pada akhir Juni tahun ini, 276 dari 281 kepala desa di Kabupaten Ponorogo dipastikan menerima surat keputusan untuk memperpanjang masa jabatannya.

"Akhir bulan Juni ini bisa kita kukuhkan ulang, jadi bukan dilantik tapi dikukuhkan ulang dengan SK yang baru," ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Ponorogo, Toni Sumarsono, di Ponorogo, Selasa, dikutip dari Antara Jatim.

Sementara lima desa di Kabupaten Ponorogo yakni Desa Glinggang Kecamatan Sampung, Desa Karangwaluh Kecamatan Sampung, Desa Bekare Kecamatan Bungkal, Desa Tegalrejo, Kecamatan Pulung dan Desa Wotan, Kecamatan Pulung akan dilakukan pemilihan kepala desa antar waktu (KDAW).

"Yang KDAW ada lima desa, itu yang tiga mundur, sedangkan yang dua meninggal dunia, kalau KDAW dilakukan nanti setelah pilkada selesai," lanjutnya.

Khusus untuk Kabupaten Ponorogo, Perpanjangan masa jabatan berlaku untuk kepala desa yang terpilih pada pemilihan serentak tahun 2018, 2019, dan 2022.

Baca Juga: Sugiri Sancoko Resmi Kantongi Surat Tugas dari PAN, Selangkah Menang dalam Pilkada Ponorogo 2024?

"Jadi nanti jabatan kepala desa yang dilantik pada 2022 akan berakhir pada 2030," kata Toni.

Selain itu, perpanjangan jabatan juga akan diberikan kepada pengurus BPD (Badan Permusyawaratan Desa). Pengukuhan ini sesuai dari surat terbitan Kemendagri pada tanggal 5 Juni 2024 yang menyebutkan bahwa selambat-lambatnya pada bulan Juni akan dilakukan pengukuhan dan penyerahan SK Perpanjangan masa jabatan untuk kepala desa dan BPD.***

Editor: Jihan Ranna Shafira


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah