Pelaku Penerbangan Balon yang Berakibat Atap Rumah Rusak di Kabupaten Ponorogo Akhirnya di Tangkap

- 24 Juni 2024, 05:00 WIB
Pelaku Penerbangan Balon yang Berakibat Atap Rumah Rusak di Kabupaten Ponorogo Akhirnya di Tangkap
Pelaku Penerbangan Balon yang Berakibat Atap Rumah Rusak di Kabupaten Ponorogo Akhirnya di Tangkap /Istimewa/

PONOROGO NEWS - Polres Ponorogo akhirnya menangkap dua pelaku yang menerbangkan balon udara disertai petasan yang membuat atap rumah warga rusak di Desa Dadapan, Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo.

Kapolres Ponorogo, AKBP Anton Prasetyo mengatakan, tersangka adalah RR (20) dan IDR (19). Keduanya adalah warga Desa Gombang, Kecamatan Slahung, Ponorogo.

Peran keduanya adalah mulai dari membeli bahan, merakit, hingga menerbangkan balon udara yang dikaitkan petasan.

"Hanya dua orang itu yang terlibat," kata Kapolres saat press rilis, ditulis Minggu (23/6/2024).

Dari kejadian itu, petugas kepolisian mengamankan barang bukti berupa bubuk mesiu, selongsong petasan dan sumbu.

Baca Juga: 7 Patung Tertinggi di Indonesia, ada GWK Bali dan Monumen Reog Ponorogo

"Berdasarkan hasil penyelidikan ada kertas kertas yang belum terbakar, selanjutnya kami runtut hingga ke percetakan. Dan akhirnya kami temukan pemesan dari pada yang dari kertas tersebut," bebernya.

Atas perbuatan tersangka, dikenai Pasal 187 KUHP ke-1 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, atap rumah warga tiba-tiba hancur akibat kejatuhan petasan dari balon udara.

Halaman:

Editor: Jihan Ranna Shafira


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah