LKBH dan Fakultas Syariah IAIN Ponorogo Gelar Diskusi Kontestasi Politik Hukum Pasca Putusan MK

- 28 Agustus 2024, 11:05 WIB
Suasana Diskusi Putusan MK Nomor 60 di Fakultas Syariah IAIN Ponorogo
Suasana Diskusi Putusan MK Nomor 60 di Fakultas Syariah IAIN Ponorogo /PONOROGO NEWS/

PONOROGO NEWS - Pertimbangan Mahkamah dalam Putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 jelas menghargai suara rakyat dalam pemilihan umum sebagai hak konstitusional yang tidak boleh diabaikan hanya karena alasan terkait perolehan kursi atau tidak di DPRD. Hal ini masuk akal jika dibandingkan dengan calon kepala daerah dari jalur independen yang juga tidak berkaitan dengan kursi di DPRD. 

Inilah mengapa penting untuk mengawal Putusan MK tersebut. Seperti yang dilakukan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) IAIN Ponorogo bekerjasama dengan Fakultas Syariah IAIN Ponorogo dengan mengadakan diskusi hukum tentang “KONTESTASI POLITIK HUKUM PASCA PUTUSAN MK NO. 60/PUU-XXII/2024”, Selasa (27/8/2024). 

Tema besar tersebut dibahas oleh 6 pemateri yang semuanya dosen IAIN Ponorogo yaitu Martha Eri Safira, M.H, Prof. Dr. H. Abdul Mun’im Saleh, M.Ag, Dr. Dewi Iriani, Endrik Safudin, M.H, Wahyu Saputra, M.H.LI dan M. Pradipta Erfandhita, S.H. 

Menariknya, dalam diskusi tersebut masing-masing pemateri membawakan sub materi yang berbeda-beda. Martha Eri Safira dengan Tema Dampak Putusan, Prof. Dr. H. Abdul Mun’im Saleh, M.Ag dengan Tema Putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dari sudut pandang etika politik islam, Dr. Dewi Iriani dengan tema kedudukan dan konstitusionalitas Norma dalam Judicial Review,  Endrik Safudin, M.H, dengan Tema pertentangan norma dalam revisi RUU Pilkada, Wahyu Saputra, M.H.LI dengan tema politik hukum Putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan M. Pradipta Erfandhita, S.H. dengan tema Putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dari sudut pandang etika politik. 

Baca Juga: Pilkada 2024: Sugiri Sancoko dan Lisdyarita Mengusung Kemenangan Rakyat untuk Ponorogo

Salah satu pemateri, Abdul Mun’im Saleh menjelaskan keputusan MK harus diperhatikan dari sisi kemaslahatannya.

"Dalam bahwa dalam membuat Keputusan harus diperhatikan dari sisi kemaslahatannya. Ada kaidah-kaidah dalam membuat kebijakan. Seperti: kebijakan terhadap rakyat harus di dasarkan pada maslahah, kedudukan pimpinan atas rakyatnya serupa denga kedudukan wali terhadap anak yatim, dan sebagainya," jelas Abdul Mun'im.

“Oleh karena itu, Sehingga dalam membuat Keputusan harus penuh hati-hati dengan pertimbangan kemaslahatan tadi”. Tandasnya.

Apa yang disampaikan oleh abdul mun’im juga di amini oleh pemateri lain, M. Pradipta Erfandhita.

Halaman:

Editor: Wibbiassiddi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Trending

Berita Pilgub