PONOROGO NEWS - Calon petahana yang maju di Pilkada 2024 wajib untuk mengambil cuti di luar tanggungan negara (CLTN).
Cuti tersebut berlaku selama masa kampanye yang berlangsung mulai 25 September hingga 23 November 2024.
Hal itu disampaikan oleh Komisioner KPU Ponorogo, Arwan Hamidi. Dikatakannya, calon petahana wajib mengambil CLTN sebagaimana diatur dalam UU 6/2020 tentang pilkada.
"Di mana bupati dan wakil bupati yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama selama masa kampanye wajib menjalani CLTN," ungkapnya, dilansir dari Antara Jatim, Kamis (12/9/2024).
Calon petahana juga dilarang menggunakan fasilitas terkait jabatan selama dua bulan masa CLTN.
Baca Juga: 7 Jalur Rel Kereta Api Terpanjang di Indonesia, Apakah Stasiun Madiun Dilewati?
Di antaranya seperti kendaraan dinas, rumah dinas, asisten atau ajudan hingga fasilitas milik negara lainnya.
"Karena memang masa kampanye, jadi tidak dibolehkan untuk menggunakan fasilitas negara, apa saja itu detailnya ada di PKPU," tegasnya.
Pihaknya saat ini tengah menunggu aturan petunjuk teknis (juknis) tentang cuti yang akan diberikan oleh gubernur untuk bupati atau walikota, atas nama menteri, sesuai pasal 70 UU Pilkada.