PonorogoNews.com - Pada 2022 Reog Ponorogo sebenarnya sudah didaftarkan untuk menjadi bagian dari Warisan Budaya tak Benda UNESCO. Tapi langkah tersebut gagal alasannya karena ini.
UNESCO menganggap penggunaan bulu merak dan kulit harimau menyebabkan dua binatang langkah itu terbunuh. Padahal sebenarnya tidak demikian.
Karena alasan tersebut, Reog Ponorogo belum bisa menjadi bagian dari Warisan Budaya tak Benda UNESCO. Tapi harapan untuk menjadi bagian dunia masih terbuka.
Pemkab Ponorogo sudah mengirimkan berkas klarifikasi tentang penggunaan bulu Merak dan Kulit Harimau.
Dalam berkas yang dikirimkan, Pemkab Ponorogo sudah menjelaskan jika bulu yang digunakan tidak dari hasil penyembelihan burung Merak.
Melainkan penangkaran burung merak, dan bulu-bulu yang rontok yang akan digunakan untuk dadak merak.
Kemudian untuk kulit Reog, bukan dari kulit Harimau tetapi kulit Kambing yang dipoles seperti kulit Harimau.
Setelah berkas-berkas terkirim, kini tinggal menunggu hasilnya. Semoga Reog berhasil menjadi bagian dari ICH UNESCO.