Sebelum Beroperasi, Kenali Tiga Zona Bebas di Bandara Dhoho Kediri yang Wajib Dipatuhi Masyarakat

- 13 Januari 2024, 21:05 WIB
Ini hal yang tidak Boleh Dilakukan di Bandara Dhoho Kediri
Ini hal yang tidak Boleh Dilakukan di Bandara Dhoho Kediri /Tangkapan Layar YouTube Wika Gedung

PonorogoNews.com - Sebelum beroperasi penuh ada beberapa hal yang perlu anda pahami beberapa hal yang tidak boleh dilakukan di bandara Dhoho Kediri.

Bandara Dhoho Kediri ternyata memiliki zona yang bebas, artinya tidak boleh ada sesuatu masuk dalam zona tersebut, seperti drone.

Dalam pasal 2 Peraturan Menteri (PM) Perhubungan nomor 90 tahun 2015, disebutkan bahwa ada tiga zona yang tidak boleh dioperasikan drone.

Baca Juga: Jangan Sampai Lupa, Januari 2024 Gus Iqdam Datang ke Ponorogo 2 Kali, Catat Tanggalnya

Pertama, terdapat kawasan udara terlarang yang mencakup ruang udara tertentu di atas daratan dan/atau perairan. Kawasan ini memiliki pembatas permanen yang berlaku secara menyeluruh bagi semua pesawat udara.

Kedua, terdapat kawasan udara terbatas yang mencakup ruang udara tertentu di atas daratan dan/atau perairan. Kawasan ini memiliki pembatas yang bersifat tidak tetap dan hanya dapat digunakan untuk operasi penerbangan negara.

Ketiga, terdapat Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) di sekitar suatu bandar udara. KKOP ini merupakan wilayah daratan atau perairan beserta ruang udara di sekitar bandar udara yang ditetapkan untuk keperluan keselamatan operasi penerbangan.

Baca Juga: Harga Tiket Penerbangan Bandara Dhoho Kediri-Jakarta, Cuma Rp1 Jutaan Sudah Bolak-Balik?

Selain itu, ada juga peraturan lainnya yakni penerbangan drone tidak boleh lebih dari 150 meter di atas laut, dan jalurnya juga diatur. Tidak boleh asal terbang, karena bisa membahayakan pesawat.

Halaman:

Editor: Wibbiassiddi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah