PonorogoNews.com - Kabupaten Ponorogo ternyata memiliki banyak situs-situs penting yang sudah ditemukan, tapi sejauh ini belum ada Surat Keputusan (SK) untuk menetapkannya sebagai Cagar Budaya.
Hal tersebut kemudian disoroti oleh komunitas budaya, Jagongan Ponorogo. Dari penelusuran mereka sudah banyak ditemukan Objek yang Diduga Cagar Budaya (ODCB) tapi ternyata tidak terdata oleh Dinas terkait.
Bahkan, menurut mereka beberapa situs yang dianggap sudah berstatus cagar budaya ternyata belum memiliki SK Penetapannya sebagai Cagar Budaya.
"Sudah banyak ODCB yang sudah terdata, namun lebih banyak yang tidak terdata dan teregister oleh Dinas."
"Jangankan ODCB, situs yang dianggap sudah berstatus Cagar Budaya, yaitu Makam Bathara Katong, Tegalsari, Goa Lawa Sampung dan Makam Srandil pun sampai sekarang kita belum menemukan data otentik tentang SK Penetapannya sebagai Cagar Budaya," isi diskusi Komunitas Jagongan Ponorogo bersama Radio Songgolangit.
Lebih lanjut, mereka menyoroti belum adanya regulasi yang mengatur persoalan cagar budaya di Kabupaten Ponorogo.
Aturan tersebut tertuang dalam tentang cagar budaya dalam Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2009 Tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Bupati No. 5 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Pariwisata.
Baca Juga: Netizen Serbu Akun Instagram Bandara Dhoho Kediri, Tanya Kapan Bandar Udara Beroperasi Penuh