DPR Setujui Revisi UU Desa, Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun

- 8 Februari 2024, 07:10 WIB
Dokumentasi Kepala Desa Indonesia Bersatu dan anggota DPR RI. ANTARA/HO-pri
Dokumentasi Kepala Desa Indonesia Bersatu dan anggota DPR RI. ANTARA/HO-pri /

PonorogoNews.com - Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akhirnya menyetujui pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dalam pembahasan itu, DPR dan pemerintah sepakat tentang masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 8 tahun dan maksimal dua periode.

Keputusan itu diketok setelah Baleg DPR dan perwakilan pemerintah melalui Mendagri Tito Karnavian menggelar rapat kerja persetujuan tingkat I revisi UU Desa digelar di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, pada Senin (5/2) malam.

Baca Juga: Belum Ada Kepastian Tanggal Beroperasinya Bandara Dhoho Kediri, Kemenhub Optimis Februari 2024 Sudah Dibuka

Hal itu disampaikan Ketua Panja RUU Desa sekaligus Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi atau Awiek, dikutip dari Antara News.

"Ya, Baleg raker dengan pemerintah menyetujui pembahasan persetujuan tingkat I revisi Undang-Undang Desa."

"Salah satu poin krusial adalah masa jabatan kepala desa adalah 8 tahun maksimal 2 periode. Saya selaku ketua panja tadi memimpin rapat di Baleg dan diputus, diterima semuanya," kata Awiek.

Salah satu poin penting yang disepakati pemerintah dan DPR adalah mengenai masa jabatan. 

Baca Juga: Netizen Serbu Akun Instagram Bandara Dhoho Kediri, Tanya Kapan Bandar Udara Beroperasi Penuh

Halaman:

Editor: Wibbiassiddi

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x