PonorogoNews.com - Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akhirnya menyetujui pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam pembahasan itu, DPR dan pemerintah sepakat tentang masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 8 tahun dan maksimal dua periode.
Keputusan itu diketok setelah Baleg DPR dan perwakilan pemerintah melalui Mendagri Tito Karnavian menggelar rapat kerja persetujuan tingkat I revisi UU Desa digelar di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, pada Senin (5/2) malam.
Hal itu disampaikan Ketua Panja RUU Desa sekaligus Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi atau Awiek, dikutip dari Antara News.
"Ya, Baleg raker dengan pemerintah menyetujui pembahasan persetujuan tingkat I revisi Undang-Undang Desa."
"Salah satu poin krusial adalah masa jabatan kepala desa adalah 8 tahun maksimal 2 periode. Saya selaku ketua panja tadi memimpin rapat di Baleg dan diputus, diterima semuanya," kata Awiek.
Salah satu poin penting yang disepakati pemerintah dan DPR adalah mengenai masa jabatan.
Baca Juga: Netizen Serbu Akun Instagram Bandara Dhoho Kediri, Tanya Kapan Bandar Udara Beroperasi Penuh