DPR Setujui Revisi UU Desa, Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun

- 8 Februari 2024, 07:10 WIB
Dokumentasi Kepala Desa Indonesia Bersatu dan anggota DPR RI. ANTARA/HO-pri
Dokumentasi Kepala Desa Indonesia Bersatu dan anggota DPR RI. ANTARA/HO-pri /

Kini, kades memiliki masa jabatan 8 tahun dengan maksimal dua periode.

Selain itu, poin lainnya yang menjadi sorotan yaitu kenaikan alokasi dana desa sebesar 20 persen serta gaji dan tunjangan tetap tiap bulan untuk kepala desa.

Seperti diketahui, tempo hari para kepala desa (kades) melakukan demonstrasi besar-besaran di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat. Mereka menuntut dewan untuk membahas revisi Undang-Undang tentang Desa.***

Halaman:

Editor: Wibbiassiddi

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah