PonorogoNews.com - Persetujuan operasional Bandara Internasional Dhoho Kediri telah diberikan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan kepada AirNav Indonesia.
Setelah melewati proses sertifikasi, evaluasi, dan pemeriksaan, AirNav atau Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) telah diberikan persetujuan.
Hal tersebut lantaran sudah sesuai standar Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil dan ICAO SARPs.
Baca Juga: Bangunan Bersejarah Apa Saja yang di sekitar Bandara Dhoho Kediri, Nomor 2 Paling Tua Usianya
Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara Maria Kristi Endah Murni mengatakan bahwa AirNav sudah sesuai dengan standar Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil dan ICAO SARPs.
Lebih lanjut, Maria mengatakan bahwa Kemenhub telah memberikan persetujuan terbang untuk dua maskapai, yakni Batik Air dan Super Air Jet.
"Maskapai Batik Air mendapat persetujuan untuk melayani tiga rute penerbangan, Kediri-Jakarta (CGK-DHX), Kediri-Bali (DPS-DHX), dan Kediri-Palembang (PLM-DHX)," kata Maria Kristi.
Sementara Super Air Jet mendapat persetujuan lima rute penerbangan yakni, Kediri-Banjarmasin (BDJ-DHX), Kediri-Balikpapan (BPN-DHX), Kediri-Makassar (UPG-DHX), Kediri-Bali (DPS-DHX), dan Kediri-Palembang (PLM-DHX).