Kasus Pembunuhan Direkayasa Jadi Kecelakaan di Ponorogo, Polisi Tetapkan Lima Tersangka

- 21 Juni 2024, 20:10 WIB
Kasus Pembunuhan Direkayasa Jadi Kecelakaan di Ponorogo, Polisi Tetapkan Lima Tersangka
Kasus Pembunuhan Direkayasa Jadi Kecelakaan di Ponorogo, Polisi Tetapkan Lima Tersangka /Istimewa

Lantas, keluarga korban tidak langsung percaya. Mereka merasa janggal atas kasus tersebut.

Lalu melaporkan ke Polsek Balong dan dilakukan pembongkaran makam korban untuk dilakukan optopsi di Desa Poko, Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo, pada 5 Juni 2024.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu celana jeans, satu sepeda motor AE 6861 ST, dan satu celana dalam.

Baca Juga: Fakta Menarik Jalan Tol Trans Jawa, Habiskan Dana Berapa? Jangan Terkejut Ya

"Tersangka T dikenakan pasal 338 KUHP atau 351 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara," terang mantan Kapolres Madiun itu.

Sedangkan empat tersangka lain dikenai Pasal 221 KUHP mengenai obstruction of justice karena menghalangi penyidikan.

"Dia (empat tersangka) tidak terlibat sama sekali dalam kasus penganiayaan berat. Wajib lapor dengan status tersangka," tandasnya.***

Halaman:

Editor: Jihan Ranna Shafira


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah