PONOROGO NEWS - Satreskrim Polres Ponorogo akhirnya menetapkan lima tersangka kasus rekayasa pembunuhan yang terjadi di Dukuh Wotan, Desa Ngumpul, Kecamatan Balong, Ponorogo.
Tersangka utama adalah T. Sedangkan empat lainnya yang awalnya adalah saksi, telah dinaikkan menjadi tersangka yakni AG, DN, MKA, dan satu anak berhadapan dengan hukum (ABH).
Kapolres Ponorogo, AKBP Anton Prasetyo dalam rilisnya mengungkapkan, kejadian bermula saat korban, Pujiono (37) berpesta miras bersama kelima temannya tersebut di area sawah di Desa Ngumpul, Kecamatan Balong pada 6 April 2024.
Usai pesta miras, korban dan tersangka T terlibat cekcok hingga membuat T menganiaya korban dengan tangan kosong sampai meninggal dunia.
"Korban dan tersangka berteman tapi sering cekcok. Mungkin karena pengaruh minuman keras akhirnya terjadi penganiayaan," kata Kapolres, Jumat (21/6/2024).
Baca Juga: Bupati Kediri Optimis Jembatan Jongbiru Dibuka Juli 2024 dan Siap Dukung Operasional Bandara Dhoho
Empat tersangka lain hanya menyaksikan apa yang dilakukan T.
Untuk menutupi kejadian yang sebenarnya, para tersangka melapor ke keluarga korban dengan dalih rekayasa seolah-olah korban meninggal dunia karena kecelakaan tunggal.
"Pada saat kejadian, korban dilaporkan oleh tersangka kalau korban alami lakalantas," imbuhnya.