PONOROGO NEWS - Dengan adanya event Grebeg Suro 2024 di Alun-Alun Ponorogo, dimanfaatkan Dinas Perhubungan setempat untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir.
Yakni dengan menaikkan tarif parkir untuk kendaraan bermotor. Untuk sepeda motor awalnya Rp 2 ribu menjadi Rp 3 ribu. Sedangkan tarif parkir mobil dari Rp 3 ribu menjadi Rp 5 ribu.
Kabid Sarana dan Prasarana Lalu Lintas Dinas Perhubungan Ponorogo, Setyo Budiono mengungkapkan, hal itu tertuang dalam Perda Nomor 13 Tahun 2003.
Kenaikan tarif parkir tersebut berlaku saat ada event atau hari tertentu di Alun-Alun Ponorogo seperti Grebeg Suro.
"Untuk hari-hari tertentu yang dilaksanakan di Alun-Alun dan sebagainya memang tarifnya insidentil," katanya kepada Ponorogo News, Rabu (27/6/2024).
Baca Juga: Kades Sawoo yang Terjerat Korupsi Segel Tanah Dapat Perpanjangan Masa Jabatan, SK-nya Ditahan
Kebijakan tersebut menjadi upaya untuk mendongkrak PAD dari sektor retribusi parkir saat Grebeg Suro. Dikatakan Budi, PAD dari sektor retribusi parkir Grebeg Suro dari tahun ke tahun mengalami peningkatan.
"Tahun 2022 ke 2023 ada kenaikan cukup signifikan. Capaian hampir 15 sampai 20 persen dari sektor parkir Grebeg Suro," terangnya.
Sehingga di tahun ini dirinya berharap capaian PAD bisa meningkat.