PONOROGO NEWS - Dua orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang berhasil ditangkap oleh Aparat Kepolisian Resor Blitar Kota, Jawa Timur.
Kedua orang tersebut ditangkap dengan bukti berupa sabu-sabu dan pil senilai sekitar Rp1,5 miliar.
Kedua tersangka yang ditangkap polisi berinisial AM (26), warga Kampung Duri, Kelurahan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, dan KG (34), warga Jalan Rawa Raya III, Kelurahan Beji, Kecamatan Beji, Kota Depok.
Wakapolres Blitar Kota, Kompol I Gede Suartika, mengatakan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang menduga adanya transaksi narkoba pada Senin (26/06/2024).
"Awalnya ada laporan dari masyarakat tentang dugaan transaksi narkoba. Kami kemudian melakukan penangkapan terhadap keduanya," katanya.
Kedua pelaku ditangkap di Kelurahan Karangsari, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar. Pihak kepolisian melakukan pemeriksaan dan interogasi terhadap pelaku di lokasi kejadian.
Saat polisi melakukan penggeledahan, mereka menemukan sebuah lampu senter yang isinya diduga kuat adalah sabu-sabu. Polisi juga menggeledah tas pelaku dan menemukan pil yang diduga ekstasi.
Setelah menemukan beberapa bukti, polisi menyita sabu-sabu seberat 379,42 gram, pil berwarna putih biru sebanyak 328 butir, dan pil ungu putih sebanyak 237 butir.