Penandatanganan Kerja Sama Bulog dan Kejari Madiun di Bidang Hukum PTUN

- 29 Juni 2024, 12:05 WIB
Penandatanganan Kerja Sama Bulog dan Kejari Madiun di Bidang Hukum PTUN
Penandatanganan Kerja Sama Bulog dan Kejari Madiun di Bidang Hukum PTUN /Antara News/

PONOROGO NEWS - Penandatanganan kerja sama antara Bulog Kantor Cabang Madiun dengan Kejaksaan Negeri Kota Madiun terkait bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (PTUN).

Penandatanganan kerja sama (MoU) ini dilakukan oleh Pemimpin Cabang Bulog Madiun, Rizal P. Sukmadijaya, dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Madiun, Dede Sutisna, di Aula Kejari Madiun.

Tujuan kerja sama antara Bulog dan Kejari Kota Madiun adalah untuk melindungi aset dan kinerja dari masalah hukum di wilayah Madiun, serta mengoptimalkan penyelesaian permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara.

Kepala Kejari Kota Madiun, Dede Sutisna, menyatakan harapannya agar kerja sama ini mempererat sinergi dan kolaborasi dalam menjalankan tugas dan kewenangan Kejaksaan, khususnya Kejaksaan Negeri Kota Madiun dengan Bulog Kantor Cabang Madiun.

"Kami berterima kasih atas kepercayaan Bulog Cabang Madiun untuk menggelar MoU ini, dengan harapan dapat meminimalkan permasalahan yang dihadapi, khususnya terkait perdata dan tata usaha negara," ujar Dede.

Baca Juga: Kapan Rute Baru di Bandara Dhoho Kediri Dibuka, Masyarakat Sudah Menanti penerbangan ke Denpasar

Dede Sutisna menambahkan bahwa kerja sama ini akan mempermudah dan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab masing-masing pihak.

"Bukan hanya formalitas, namun akan ada aksi lebih lanjut sehingga pelanggaran hukum perdata dan tata usaha negara dapat dicegah, dan jika ada, penyelesaiannya bisa cepat," katanya.

Pemimpin Cabang Bulog Madiun, Rizal P. Sukmadijaya, menyatakan rasa terima kasihnya kepada Kejari Kota Madiun atas terselenggaranya penandatanganan perjanjian kerja sama ini.

Halaman:

Editor: Wibbiassiddi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah