"Dengan senang hati kami dapat bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kota Madiun guna mengoptimalkan penyelesaian permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara," katanya.
Menurut Rizal P. Sukmadijaya, dengan adanya pendampingan dari Kejari Madiun, permasalahan terkait hukum dapat terselesaikan dengan baik.
"Dengan adanya pendampingan dari Kejari, jika ada permasalahan aset milik Bulog atau kekayaan negara yang dititipkan ke Bulog, masalah tersebut dapat terselesaikan dengan baik dan operasional juga dapat berjalan lancar," pungkasnya.***