DPRD Ponorogo Sahkan Raperda Kawasan Tanpa Rokok

- 2 Juli 2024, 05:10 WIB
DPRD Ponorogo Sahkan Raperda Kawasan Tanpa Rokok
DPRD Ponorogo Sahkan Raperda Kawasan Tanpa Rokok /Jihan/Ponorogo News

PONOROGO NEWS - DPRD Ponorogo dan Pemkab Ponorogo akhirnya mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Ponorogo Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Hal ini terungkap saat rapat paripurna pengambilan keputusan Raperda KTR di Gedung DPRD Ponorogo, Senin (1/7/2024).

Ketua DPRD Ponorogo, Sunarto mengatakan, raperda KTR melalui proses perjalana panjang yakni selama hampir dua tahun. Raperda kali ini menjalani proses terlama daripada raperda lainnya.

"Hampir 2 tahun baru disepakati tapi sebetulnya prosesnya tidak seperti itu. Memang kita akui dalam rangka mengakomodir stakeholder yang pro kontra. Di pansus itu clear nggak ada masalah, yang lama itu kita nunggu fasilitasi dari gubernur satu tahun lebih," ungkapnya.

Terkait tempat mana saja yang akan diatur untuk kawasan tanpa rokok, Sunarto menjelaskan secara spesifik nantinya akan diatur dalam peraturan bupati (perbup).

Baca Juga: Jika Rute Bandara Dhoho Kediri-Jeddah Sudah Aktif, Diprediksi ada 15 Ribu Jamaah Umrah Per Tahun

"Misal rumah sakit yang mana nanti diatur dalam peraturan bupati.”

“Kawasan umum nanti harus diperjelas lagi yang seperti apa dan itu saya pikir mesti butuh waktu yang panjang," lanjutnya.

Pemkab Ponorogo juga harus menyediakan sarana dan prasarana (sarpras) untuk mengakomodir para perokok.

Halaman:

Editor: Jihan Ranna Shafira


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah