Dua Jaringan Peredar Narkoba Berhasil Ditangkap Polres Blitar

- 27 Juni 2024, 14:15 WIB
Dua Jaringan Peredar Narkoba Berhasil Ditangkap Polres Blitar
Dua Jaringan Peredar Narkoba Berhasil Ditangkap Polres Blitar /Antara News/

Kedua pelaku mengaku diperintah oleh seseorang untuk mengambil barang di Kota Blitar. Mereka naik angkutan ke Blitar dan sempat menginap di salah satu penginapan. 

Setelah mendapatkan informasi tentang barang tersebut, pelaku kemudian naik ojek daring dan mengambil barang yang diletakkan dengan sistem ranjau, yakni tanpa diketahui siapa yang menaruhnya.

Polisi hingga kini terus memeriksa dan mengorek keterangan dari pelaku untuk mengusut kasus ini lebih lanjut dan mengungkap jaringan di atasnya. 

Baca Juga: Pesona Grebeg Suro Ponorogo 2024: Merayakan Tradisi dan Kebudayaan

Kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Wibbiassiddi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah