PonorogoNews.com – Arus lalu lintas dalam kebijakan jalan satu arah (one way) cenderung kembali seperti semula.
Ini setelah Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (FLLAJ) Ponorogo mengevaluasi kembali one way yang telah berlangsung selama satu bulan ini.
“Forum (FLLAJ) sepakat tetap one way, tapi arah arus kendaraan yang akan diubah,’’ kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Ponorogo Wahyudi, Jumat (15/03/2024), dikutip dari Ponorogo.go.id.
Baca Juga: Bupati Beberkan Alasan Jalan Satu Arah, Ingin Jadikan Kabupaten Ponorogo Sebagai Kota Wisata
Jalan yang dimaksud kembali ke arah semula tersebut adalah Jalan Bhayangkara kembali ke arah utara, Jalan Thamrin kembali ke semula dua arah untuk sepeda motor.
Namun mobil satu arah ke barat, dan Jalan Dr. Soetomo kembali ke semula dua arah untuk sepeda motor namun mobil satu arah ke timur.
“Jalan Bhayangkara kembali pada arus semula, yaitu ke arah utara, ” jelasnya.
Sedangkan Jalan Sultan Agung diubah arahnya ke utara, Jalan KH. Ahmad Dahlan diubah arahnya ke barat, dan Jalan Gajah Mada diubah arahnya ke timur.
“Untuk Jalan Jenderal Sudirman masih tetap mengarah ke barat,” ucapnya.
Dishub Ponorogo juga akan memasang tanda penunjuk jalan serta rambu-rambu untuk memudahkan pengendara dan pengemudi melintas.
‘’Skema perubahan jalur dan hasil evaluasi masih menunggu petunjuk dari pimpinan,’’ ungkapnya.
Keanggotaan FLLAJ terdiri dari bupati, kapolres, perwakilan asosiasi perusahaan angkutan umum, wakil perguruan tinggi, tenaga ahli, serta pemerhati lalu lintas dan angkutan jalan.
Bupati mengikutsertakan kepala dinas perhubungan; kepala dinas pekerjaan umum perumahan dan kawasan permukiman; kepala dinas perdagangan, koperasi dan usaha mikro (disperdagkum); serta kepala badan perencanaan pembangunan daerah, penelitian dan pengembangan (bappeda litbang) dalam mendiskusikan dengan serius penerapan rekayasa lalu lintas itu.
Pembahasan dapat berlangsung berulang-ulang hingga menghasilkan kesepakatan dari hasil koordinasi antarinstansi itu.
Pembahasan dalam forum sengaja mempertimbangkan dengan seksama faktor sosial ekonomi.
Tujuannya adalah terciptanya pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, serta terpadu sebagaimana amanat Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 serta Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.***