Dugaan Kasus Korupsi Rp2,6 Miliar Proyek Bronjong Macet, LSM Surati Polda Jatim hingga KPK

13 Juni 2024, 19:00 WIB
Dugaan Kasus Korupsi Rp2,6 Miliar Proyek Bronjong Macet, LSM Surati Polda Jatim hingga KPK /Ponorogo News/

PONOROGO NEWS - Tak cukup puas hanya melaporkan kasus dugaan korupsi proyek bronjong ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo, LSM Konsorsium Generasi Masyarakat Adil Sejahtera (GMAS) dan LSM Peduli Rakyat Cilik (PRC) juga menyurati ke aparat penegak hukum lainnya.

Setelah kedua LSM tersebut mendatangi Kejari, mereka juga melayangkan surat ke Polda Jawa Timur, Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Surabaya, Mabes Polri, bahkan hingga KPK.

"Kita dapat aduan dari masyarakat. Kami surati Kejari, Kejagung, Kejati sama Mabes Polri, bahkan nanti ke KPK," ucap Johar Halil, Ketua LSM PRC, Rabu (12/6/2024).

Menurutnya, hal itu mereka lakukan agar dugaan kasus korupsi proyek bronjong senilai Rp 2,6 miliar bisa diusut tuntas. Lantaran sampai saat ini kasus yang membuat kerugian negara sebesar Rp 1,2 miliar itu "macet" tanpa ada kejelasan.

"Sudah pernah dirilis Polres Ponorogo tapi sampai sekarang ini kasusnya macet. Kita minta untuk menindaklanjuti bagaimana kasus ini kok nggak ada SP3 (surat perintah penghentian penyidikan). Kalau di SPDP, bisa diambil alih kejaksaan," terangnya.

Baca Juga: Jumlah DPT Pilkada Ponorogo 2024 Diperkirakan Meningkat, Pantarlih Harus Siap Mencocokkan

Seperti diketahui, kasus ini berawal dari pengerjaan proyek Bronjong Kalisobo di Desa Grogol, Kecamatan Sawoo dan Bronjong Kalisono di Desa Maguwan, Kecamatan Sambit.

Proyek dikerjakan rekanan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Ponorogo pada Tahun Anggaran 2016, yang bernilai kurang lebih Rp 2,6 Miliar bersumber dari dana tanggap bencana APBD tahun 2016. 

Kemudian terjadi penyimpangan lantaran diduga pelaksanaan proyek tidak sesuai spek dokumen pekerjaan.

Kasus dimulai tahap penyelidikan pada awal tahun 2017. Setelah mangkrak selama 2,5 tahun, pada 2021 Polres Ponorogo kembali membuka perkara tersebut.

Dilakukan pemeriksaan terhadap 20 saksi yang antara lain rekanan proyek, sejumlah pejabat baik Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di BPBD.

Baca Juga: Kasus Korupsi Proyek Bronjong Milyaran Tak Kunjung Selesai, LSM di Ponorogo Minta Kejari untuk Usut Tuntas

"Paling tidak ada yg ditetapkan tersangka karena sudah menimbulkan kerugian negara," tegas Johar.***

Editor: Jihan Ranna Shafira

Tags

Terkini

Terpopuler