Dia menjelaskan jika pada 17 Oktober 2024 ada pengusaha yang memiliki salah satu dari tiga produk di atas, tapi belum bersertifikasi halal. Maka akan ada sanksi yang diberikan pada pemilik usaha.
"Tiga kelompok produk ini yang sudah harus bersertifikasi halal pada 17 Oktober 2024."
"Kalau belum bersertifikasi dan beredar di masyarakat, akan ada sanksinya." jelas Sunarto.