UMK Ponorogo Resmi Naik 3,98 Persen, Nilainya Kini Lebih dari Rp2,2 Juta

- 27 November 2023, 15:05 WIB
ilustrasi uang/freepick.com/@wirestock
ilustrasi uang/freepick.com/@wirestock /

PonorogoNews.com - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Ponorogo terus meningkat pada 2024 mendatang naik 3,98 persen menjadi Rp2.235.310.

Ini tentu menjadi kabar gembira untuk para pekerja di Kabupaten Ponorogo, mereka akan memiliki penghasilan lebih tinggi lagi.

Mengenai pembaharuan UMK tersebut, sudah resmi dan berlaku pada 2024 mendatang. 

Baca Juga: Ini Jalan Pintas Menuju Bandara Dhoho Kediri, Peringkat Waktu dan Akses Mudah Tapi Memiliki Satu Permasalahan

"Kenaikan ini (3,98 persen) setara dengan Rp85.601,43, sehingga tahun depan UMK Ponorogo adalah sebesar Rp2.235.310 (per bulan)," ujar Kepala Disnakertrans Kabupaten Ponorogo, Suprianto.

Hal tersebut merupakan hasil dari Dewan Pengupahan, ini terdiri dari Apindo, SPSI, perwakilan perguruan tinggi, serta Pemkab Ponorogo sepakat menaikkan UMK di Ponorogo sebesar 3,98 persen.

Lebih lanjut, Suprianto menjelaskan jika usulan UMK tadi akan diserahkan pada Bupati dan selanjutnya akan dibawa ke Gubernur Jawa Timur.

Baca Juga: Pembangunan Bandara Dhoho Hampir Selesai, Pemkab Kediri Terus Kebut Perbaikan Fasilitas Penunjang

"Rapat pleno yang dihasilkan bagaimana pekerja dapat upah layak tapi tidak memberatkan pengusaha," katanya.

Halaman:

Editor: Wibbiassiddi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah