PonorogoNews.com - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Ponorogo terus meningkat pada 2024 mendatang naik 3,98 persen menjadi Rp2.235.310.
Ini tentu menjadi kabar gembira untuk para pekerja di Kabupaten Ponorogo, mereka akan memiliki penghasilan lebih tinggi lagi.
Mengenai pembaharuan UMK tersebut, sudah resmi dan berlaku pada 2024 mendatang.
"Kenaikan ini (3,98 persen) setara dengan Rp85.601,43, sehingga tahun depan UMK Ponorogo adalah sebesar Rp2.235.310 (per bulan)," ujar Kepala Disnakertrans Kabupaten Ponorogo, Suprianto.
Hal tersebut merupakan hasil dari Dewan Pengupahan, ini terdiri dari Apindo, SPSI, perwakilan perguruan tinggi, serta Pemkab Ponorogo sepakat menaikkan UMK di Ponorogo sebesar 3,98 persen.
Lebih lanjut, Suprianto menjelaskan jika usulan UMK tadi akan diserahkan pada Bupati dan selanjutnya akan dibawa ke Gubernur Jawa Timur.
Baca Juga: Pembangunan Bandara Dhoho Hampir Selesai, Pemkab Kediri Terus Kebut Perbaikan Fasilitas Penunjang
"Rapat pleno yang dihasilkan bagaimana pekerja dapat upah layak tapi tidak memberatkan pengusaha," katanya.