Raperda RTRW Disahkan, Pertambangan Dilarang di Zona Wisata Ponorogo

- 23 Januari 2024, 16:10 WIB
Raperda RTRW Disahkan, Pertambangan Dilarang di Zona Wisata Ponorogo
Raperda RTRW Disahkan, Pertambangan Dilarang di Zona Wisata Ponorogo /Jihan/PonorogoNews

"Butuh penyelamat-penyelamat di semua sektor misalnya alam. Bagaimana agar alam ekosistemnya berjalan dengan baik misalnya konservasi alam," jelasnya.

"Biar kemudian pertambangan diatur sedemikian rupa biar keren. Yang memang bukan wilayah tambang yang kadar lumpurnya tidak sesuai tidak boleh dipaksakan. Jangan sampai merusak lingkungan," ungkap Kang Bupati.

Ia juga menegaskan, dengan disahkannya RTRW ini, pengusaha tambang yang melakukan aktivitas di zona bebas tambang akan dicabut izinnya.

Baca Juga: Wisata di Kabupaten Kulonprogo, Destinasi Wajib untuk Liburan Bersama Keluarga

"Konsekuensi logis dari peraturan RTRW. Kita tata dengan baik ke depan pembangunan berpihak kepada alam semesta," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Wibbiassiddi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x