Raperda RTRW Disahkan, Pertambangan Dilarang di Zona Wisata Ponorogo

- 23 Januari 2024, 16:10 WIB
Raperda RTRW Disahkan, Pertambangan Dilarang di Zona Wisata Ponorogo
Raperda RTRW Disahkan, Pertambangan Dilarang di Zona Wisata Ponorogo /Jihan/PonorogoNews

PonorogoNews.com - DPRD Ponorogo akhirnya mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Ponorogo Tahun 2023-2043.

Pengesahan Raperda RTRW ditandai dengan pengambilan keputusan saat rapat paripurna di Gedung DPRD Ponorogo, Senin (22/1/2024).

Ketua DPRD Ponorogo, Sunarto mengatakan, dalam perda RTRW kali ini membahas terkait reaktivasi rel kereta api Madiun-Ponorogo (Balong), Lahan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) di Kecamatan Sampung, Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan (LP2B), juga menyorot soal zona pertambangan.

Baca Juga: Dua Vespa Bupati Ponorogo Laku Dilelang Rp 36,5 Juta, Hasilnya Bakal Disumbangkan

Di mana di salah satu pasalnya menyebut zona wisata dibebaskan dari aktivitas pertambangan. 

"Memang ada beberapa tempat yang awalnya zona tambang. Ini kita sepakati kita anulir karena dengan berbagai pertimbangan salah satunya untuk tempat wisata," kata Sunarto saat ditemui awak media.

"Zona tambang ada di beberapa tempat. jadi ada zona tambang, ada zona wisata, dan lain-lain," imbuh politisi Nasdem itu.

Sementara itu, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko mengungkapkan, bahwa pengaturan zonasi pertambangan dan pembebasan zona wisata dari zona tambang bertujuan untuk menyelamatkan alam Ponorogo dari kerusakan ekosistem dan eksploitasi yang tidak terkendali.

Baca Juga: Persiapan Terakhir Operasional Bandara Dhoho,  Pemkab Kediri Rangkul 12 Kepala Daerah untuk Dukungan

Halaman:

Editor: Wibbiassiddi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x