PonorogoNews.com - Oknum kepala desa (Kades) di Kabupaten Ponorogo terjerat kasus pungli program pendaftaran tanah sertifikasi lengkap (PTSL) tahun anggaran 2023. Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menetapkan 3 oknum perangkat desa sebagai tersangka.
Kasi Intel Kejari Ponorogo, Agung Riyadi mengatakan, tiga oknum tersebut adalah kepala desa dan dua orang perangkat desa.
"Jumlah tersangka kasus PTSL di Desa Sawoo menjadi berjumlah tiga orang," kata Agung Riyadi.
Baca Juga: Cegah Kenakalan Remaja dan Ciptakan Generasi Berkualitas, Pemkab Trenggalek Jalankan Strategi Ini
Agung Riyadi menambahkan sebelumnya ada dua oknum yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial SJD dan SYT.
Awalnya dua oknum tersebut dijadikan sebagai saksi, namun kini statusnya naik menjadi tersangka.
Disusul dengan oknum kades yang berinisial SRO, statusnya yang semula menjadi saksi, kini menjadi tersangka.
Menurut penjelasan Agung Riyadi, SRO terseret kasus ini setelah kedua oknum pelaku pungli di persidangan dan mengungkap fakta peran keterlibatan SRO dalam pusaran pungli PTSL di Desa Sawoo Kecamatan Sawoo.
Baca Juga: Grebeg Suro Ponorogo 2024 Nyaris Tanpa Gunakan APBD, Bagaimana Cara Mendapatkan Dananya?