Hore! DPRD Ponorogo Ketok Palu Perda Fasilitasi Madrasah Diniyah dan Pesantren

- 25 Januari 2024, 18:10 WIB
Hore! DPRD Ponorogo Ketok Palu Perda Fasilitasi Madrasah Diniyah dan Pesantren
Hore! DPRD Ponorogo Ketok Palu Perda Fasilitasi Madrasah Diniyah dan Pesantren /Jihan/PonorogoNews

 

PonorogoNews.com - DPRD Ponorogo akhirnya mengesahkan Raperda Kabupaten Ponorogo tentang Fasilitasi Pendidikan Diniyah Nonformal dan Pesantren saat rapat paripurna, Senin (22/1/2024).

Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko mengungkapkan, untuk mengesahkan raperda menjadi perda tersebut dibutuhkan waktu kurang lebih selama 3 tahun hingga menunggu fasilitasi dari gubernur.

"Telah berhasil sahkan Raperda fasilitasi madrasah diniyah (madin) dan pesantren. Perda ini diperjuangkan dari 2021 dan 2024 ini," ungkapnya.

Baca Juga: Pemkab Ponorogo Usulkan Perubahan Nama Bappeda Litbang Menjadi Bapperinda

Ia mengatakan, bahwa pendidikan nasional sesuai Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2023 bertujuan untuk berkembangnya peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, mandiri, kreatif, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. 

Lebih lanjut, Pondok Pesantren dan juga madrasah diniyah dinilai bisa mewujudkan pendidikan khususnya dalam bidang keagamaan.

"Untuk mewujudkan pendidikan karakter di bidang keagamaan, yang sudah terbukti mampu membentuk pribadi berkualitas melalui madrasah diniyah nonformal dan pondok pesantren (ponpes)," jelasnya.

Ditetapkannya perda ini diharapkan akan jadi payung hukum yang sangat komprehensif bagi fasilitasi penyelenggara pendidikan madin atau ponpes oleh pemerintah daerah.

Baca Juga: Spek Dua PO Bus yang Buka Trayek Khusus Bandara Dhoho Kediri, Miliki Fasilitas Lengkap

Halaman:

Editor: Wibbiassiddi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah