PonorogoNews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ponorogo mengungkapkan dana operasional para petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
"Dana operasional sudah disalurkan kepada semua KPPS tanggal 7 kemarin," kata Ketua KPU Ponorogo, Munajat, Senin (12/2/2024).
Munajat mengatakan, dana operasional tiap tempat pemungutan suara (TPS) sekitar Rp 4,4 juta.
Ia merinci, dana tersebut untuk pembuatan TPS, konsumsi, vitamin, sewa tenda, pembelian alat tulis kantor (ATK), dan lain sebagainya.
"Anggaran 1 juta untuk operasional, 2 juta kegiatan pembentukan KPPS dan lain-lain, lalu untuk makan minum di tanggal 13, 14 sudah kami cairkan semuanya," jelas Munajat.
Ia juga meminta para petugas KPPS setelah menerima dana operasional agar dapat membuat laporan pertanggungjawaban.
"Teman-teman bisa melaksanakan dan melaporkan terkait pertanggungjawaban kegiatan dan anggaran yang dicairkan," ujarnya.
Tak hanya dana operasional, KPPS juga akan mendapatkan honor tergantung posisi yang diambilnya.