PonorogoNews.com - Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko melarang operasional tempat hiburan malam (THM) di Ponorogo selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah.
Hal itu dilakukan untuk menghormati dan menjaga ketertiban beribadah masyarakat di bulan suci Ramadhan.
"Disarankan secara tegas, tempat hiburan malam tutup sementara waktu," ucapnya, Senin (11/3/2024).
Baca Juga: Penjual Bunga Tabur Dadakan Raup Omzet Hingga Ratusan Ribu Per Hari di Awal Ramadhan 2024
Ia pun juga meminta masyarakat memanfaatkan momentum puasa ini dengan cara bertaubat.
"Biar kemudian yang beribadah tidak terganggu, yang hiburan malam taubat sejenak dalam rangka dari berbagai macam dosa. Maka taubat itu penting," tegasnya.
Di sisi lain, dia juga tetap memperbolehkan warung makan untuk buka. Karena untuk menghormati yang warga yang sedang tidak berpuasa atau pun non Muslim.
"Negara ini ada yang puasa ada yang nggak puasa, non Muslim nggak puasa, ya buka saja. Mau pakai tirai apa nggak terserah," jelasnya.***