Sementara itu, terkait Raperda LPPL Radio Suara Ponorogo, Bupati Sugiri mengungkapkan bahwa UUD Tahun 1945 memberikan perlindungan kepada setiap warga negara untuk menyatakan pendapat, menyampaikan dan memperoleh informasi.
Pemerintah Kabupaten Ponorogo memerlukan suatu media sebagai sarana bagi masyarakat Ponorogo untuk mendapatkan informasi yang bersifat edukatif, hiburan yang sehat dan sarana menyampaikan kritik serta saran yang membangun.
Baca Juga: Update Persiapan Grebeg Suro Ponorogo 2024, Biaya Rp5,8 Miliar Sudah Terpenuhi?
"Maka kemudian radio yang dimaksud penyiaran seperti apa, mari kita pikir bersama-sama agar tidak ketinggalan zaman."
"Karena lajunya informasi sudah seperti ini. Intinya membuat kerangka (perda) yang cantik, mengatur tapi mampu memayungi tidak salah tapi tidak ketinggalan zaman," tandasnya.***