PonorogoNews.com - Mulai 1 Juni 2024, pembelian gas LPG 3 kilogram wajib menunjukkan KTP. Aturan ini berlaku jika pembelian melalui pangkalan atau agen.
Kabid Perdagangan Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro (Perdagkum) Ponorogo, Paras Paravirodhena membenarkan hal tersebut.
Pembeli wajib menunjukkan KTP untuk diinput NIK-nya di aplikasi.
"Iya, data NIK di-input di aplikasi," katanya, Jumat (31/5/2024).
Kebijakan ini diumumkan oleh PT Pertamina Patra Niaga. Langkah ini dilakukan agar penyaluran LPG bersubsidi alias gas melon bisa tepat sasaran.
"Ya mbak (aturan) ini dari Pertamina," tambahnya.
Jumlah pembelian gas melon pun juga belum dibatasi. Kegunaan menunjukkan KTP agar pembeli bisa terdata di aplikasi.
Sementara di sisi lain, kelangkaan gas melon terjadi di Ponorogo. Banyak warga yang mengeluh karena langkanya gas melon.