Mulai 1 Juni Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP, Begini Regulasinya

- 1 Juni 2024, 13:10 WIB
Mulai 1 Juni Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP, Begini Regulasinya
Mulai 1 Juni Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP, Begini Regulasinya /dok Pertamina

PonorogoNews.com - Mulai 1 Juni 2024, pembelian gas LPG 3 kilogram wajib menunjukkan KTP. Aturan ini berlaku jika pembelian melalui pangkalan atau agen.

Kabid Perdagangan Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro (Perdagkum) Ponorogo, Paras Paravirodhena membenarkan hal tersebut.

Pembeli wajib menunjukkan KTP untuk diinput NIK-nya di aplikasi.

Baca Juga: Mesin Pengolah Sampah Senilai Rp8 Miliar Siap Beroperasi di TPA Mrican, Ponorogo Zero Waste Bakal Terwujud?

"Iya, data NIK di-input di aplikasi," katanya, Jumat (31/5/2024).

Kebijakan ini diumumkan oleh PT Pertamina Patra Niaga. Langkah ini dilakukan agar penyaluran LPG bersubsidi alias gas melon bisa tepat sasaran.

"Ya mbak (aturan) ini dari Pertamina," tambahnya.

Jumlah pembelian gas melon pun juga belum dibatasi. Kegunaan menunjukkan KTP agar pembeli bisa terdata di aplikasi.

Sementara di sisi lain, kelangkaan gas melon terjadi di Ponorogo. Banyak warga yang mengeluh karena langkanya gas melon.

Halaman:

Editor: Wibbiassiddi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah