PonorogoNews - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ponorogo akhirnya menyetujui pelepasan tanah aset milik Pemkab Ponorogo untuk Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Polres Ponorogo.
Hal itu terungkap dalam rapat paripurna dengan agenda Persetujuan DPRD terhadap Usul Pemindahtanganan Milik Daerah yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Ponorogo, Kamis (6/6/2024).
Ketua DPRD Ponorogo, Sunarto mengungkapkan, terkait pemindahtanganan milik daerah (hibah) tersebut sudah clear karena baik secara administratif maupun secara fakta di lapangan itu bersesuaian.
Pemindahtanganan aset tersebut berupa penambahan lahan untuk BPN seluas 894 meter persegi, yang berlokasi di belakang kantor BPN. Tanah tersebut akan digunakan untuk membangun gedung arsip.
"Memang menjadi kebutuhan baik BPN Ponorogo yang memang dalam kebutuhan PTSL ini membutuhkan ruang arsip yang luar biasa, menjadi 1 kebutuhan yang harus dipenuhi," terang Sunarto kepada wartawan.
Sedangkan penambahan hibah lahan untuk Polres Ponorogo seluas 20 ribu meter persegi akan dipergunakan sebagai Mapolres.
Baca Juga: Harapan Besar Sugiri Sancoko pada Dua Raperda Inisiatif, Agar Ponorogo Menjadi Lebih Baik
Sebelumnya, sudah tersedia lahan seluas 30 ribu meter persegi, namun ternyata kurang. Sehingga total lahan yang dibutuhkan 50 ribu meter persegi.