Kasus dimulai tahap penyelidikan pada awal tahun 2017. Setelah mangkrak selama 2,5 tahun, pada 2021 Polres Ponorogo kembali membuka perkara tersebut.
Dilakukan pemeriksaan terhadap 20 saksi yang antara lain rekanan proyek, sejumlah pejabat baik Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di BPBD.
"Paling tidak ada yg ditetapkan tersangka karena sudah menimbulkan kerugian negara," tegas Johar.***