Ratusan Bacaleg Tak Memenuhi Syarat, KPU Ponorogo Izinkan Parpol Ubah Daftar Bacaleg

- 10 Agustus 2023, 19:10 WIB
ILUSTRASI caleg terpilih masih bisa digugurkan.*/ANTARA
ILUSTRASI caleg terpilih masih bisa digugurkan.*/ANTARA /

PonorogoNews.com - Ada ratusan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang tidak memenuhi syarat (TMS). KPU Ponorogo akhirnya mengizinkan parpol untuk memperbaikinya.

Komisioner KPU Ponorogo, Arwan Hamidi mengatakan perbaikan susunan bacaleg terakhir adalah pada tanggal 11 Agustus 2023.

"Saat ini ada 100 bakal caleg yang statusnya TMS, masih kami tunggu hingga tanggal 11 (Agustus) nanti," ujar Arwan dikutip dari Antara News.

Lebih lanjut, Arwan mengatakan perbaikan bakal caleg tidak terbatas pada bacaleg yang tidak memenuhi syarat.

Baca Juga: Tugu Perguruan Pencak Silat di Ponorogo Mulai Dibongkar, Setelah IKSPI Kera Sakti Siapa Selanjutnya?

Bagi partai politik yang ingin merubah komposisi meski bakal caleg memenuhi syarat masih bisa dilakukan.

Hal tersebut sesuai dengan keputusan KPU Nomor 996 Tahun 2023.

"Pergantian bakal caleg tersebut tidak terbatas bagi bakal caleg yang statusnya tidak memenuhi syarat (TMS), namun juga bagi yang memenuhi syarat (MS)."

Meski begitu, perbaikan nomor urut dan bacaleg harus dilakukan dengan persetujuan ketua partai politik (parpol) pusat.

Halaman:

Editor: Wibbiassiddi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah