PonorogoNews.com - Fungsi dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ternyata tidak hanya untuk menjamin stabilitas keuangan nasional, masih ada fungsi lain dari lembaga ini.
LPS sudah berdiri sejak 2004 silam, melalui UU No 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, dan resmi beroperasi pada tanggal 22 September 2005.
"Pada awalnya LPS hanya mempunyai fungsi penjaminan dan turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya," ujar Suwandi.
Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank, Suwandi menambahkan fungsi dari LPS bertambah sejak adanya UU P2SK tahun 2023, yakni untuk menjamin mutu dari polis asuransi.
"Tetapi, sejak UU P2SK tahun 2023 diterbitkan, LPS akan mengemban kewenangan dan tanggung jawab baru. Selain fungsi penjaminan dan fungsi memelihara stabilitas sistem perbankan, LPS juga akan menjalankan fungsi atau program penjaminan polis asuransi sesuai dengan kewenangannya," terangnya.
Suwandi menambahkan setelah disahkannya UU P2SK, tapi Program Penjamin Polis (PPP) baru akan diterapkan sejak disahkannya UU P2SK, artinya baru berlaku pada 2028 mendatang.
Meski begitu pihaknya mengatakan sudah mempersiapkan hal-hal dengan matang, dan pada 2028 semuanya bisa berjalan dengan semestinya.