PonorogoNews.com - Status internasional bagi sebuah bandar udara didasarkan pada sejumlah kriteria dan standar internasional yang ditetapkan oleh organisasi penerbangan internasional seperti International Civil Aviation Organization (ICAO) dan International Air Transport Association (IATA).
Berikut adalah beberapa syarat umum yang harus dipenuhi oleh sebuah bandar udara agar dapat menyandang status internasional.
Pertama adalah dari segi fasilitas dan infrastruktur, bandara internasional harus memiliki yang terbaik.
Baca Juga: Sandang Status Bandar Udara Internasional, Ini Peraturan Ketat Bandara Dhoho Jika Sudah Beroperasi
Mulai dari landasan pacu yang memadai untuk menangani pesawat internasional. Terminal penumpang dan kargo yang sesuai dengan kebutuhan internasional. Fasilitas pendukung seperti hanggar, fasilitas perawatan pesawat, dan lainnya.
Keamanan dan Keselamatan Bandar Udara Internasional
Sistem keamanan dan keselamatan penerbangan yang memenuhi standar internasional. Fasilitas untuk pemeriksaan keamanan yang memadai.
Pelayanan Kepabeanan dan Imigrasi
Fasilitas kepabeanan dan imigrasi yang memadai untuk kedatangan dan keberangkatan internasional.
Baca Juga: Fakta Bendungan Bendo, Destinasi Wisata Terbaik di Ponorogo Selain Ngebel