Kenapa Hanya ada Dua Bandar Udara Berstatus Internasional di Jawa Timur, Ternyata Syaratnya Cukup Banyak

- 13 November 2023, 21:05 WIB
Sebuah pesawat milik Garuda Indonesia terlihat di landasan Terminal 3, Bandara Internasional Soekarno-Hatta dekat Jakarta, Indonesia 28 April 2017./REUTERS/Darren Whiteside/
Sebuah pesawat milik Garuda Indonesia terlihat di landasan Terminal 3, Bandara Internasional Soekarno-Hatta dekat Jakarta, Indonesia 28 April 2017./REUTERS/Darren Whiteside/ /

PonorogoNews.com - Status internasional bagi sebuah bandar udara didasarkan pada sejumlah kriteria dan standar internasional yang ditetapkan oleh organisasi penerbangan internasional seperti International Civil Aviation Organization (ICAO) dan International Air Transport Association (IATA). 

Berikut adalah beberapa syarat umum yang harus dipenuhi oleh sebuah bandar udara agar dapat menyandang status internasional.

Pertama adalah dari segi fasilitas dan infrastruktur, bandara internasional harus memiliki yang terbaik.

Baca Juga: Sandang Status Bandar Udara Internasional, Ini Peraturan Ketat Bandara Dhoho Jika Sudah Beroperasi

Mulai dari landasan pacu yang memadai untuk menangani pesawat internasional. Terminal penumpang dan kargo yang sesuai dengan kebutuhan internasional. Fasilitas pendukung seperti hanggar, fasilitas perawatan pesawat, dan lainnya.

Keamanan dan Keselamatan Bandar Udara Internasional

Sistem keamanan dan keselamatan penerbangan yang memenuhi standar internasional. Fasilitas untuk pemeriksaan keamanan yang memadai.

Pelayanan Kepabeanan dan Imigrasi

Fasilitas kepabeanan dan imigrasi yang memadai untuk kedatangan dan keberangkatan internasional.

Baca Juga: Fakta Bendungan Bendo, Destinasi Wisata Terbaik di Ponorogo Selain Ngebel

Halaman:

Editor: Wibbiassiddi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah