Naik Sebesar 3,98 Persen, UMK Ponorogo di 2024 Kalahkan Yogyakarta dan Solo?

- 25 November 2023, 11:10 WIB
UMK di Ponorogo Kemungkinan Naik 3 persen pada 2024
UMK di Ponorogo Kemungkinan Naik 3 persen pada 2024 /Pixabay

PonorogoNews.com - Upah Mininum Kabupaten (UMK) Ponorogo tahun 2024 diusulkan naik menjadi 3,98 persen dari UMK tahun 2023. Dari yang awalnya Rp 2.149.709 naik menjadi Rp 2.235.310,88, atau naik sebesar Rp 85.000.

Usulan itu dari hasil rapat pleno oleh Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK), yang terdiri atas unsur Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo, serikat pekerja, pengusaha, dan perguruan tinggi.

Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko mengatakan, pihaknya telah menandatangani usulan tersebut sebelum diteruskan ke Pemprov Jatim untuk ditetapkan pada 30 November mendatang.

Baca Juga: Bupati Ponorogo Ingin Naikkan Derajat Tugu Pencak Silat jadi Tugu Pancasila

"Sudah kami rapatkan, usulkan, lalu saya tandatangani tadi malam," kata Sugiri, (24/11).

Dia juga menjelaskan, diusulkannya kenaikan UMK 2024 sebesar 3,98 persen sudah melalui berbagai perhitungan. Dari pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, dan indeks kebutuhan hidup layak (KHL).

"Ini sudah menurut perumusan, Peraturan Pemerintah (PP) sudah merumuskan detail ada pertumbuhan ekonomi, laju inflasi," imbuhnya.

Usulan UMK 2024 dari hasil kesepakatan bersama. Juga agar tidak memberatkan pengusaha.

"Ini semata-mata demi Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) nggak terlalu gelisah, untuk mengatasi inflasi biar pekerja juga nggak susah. Ini sudah di atas inflasi," jelasnya di hadapan awak media.

Halaman:

Editor: Wibbiassiddi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah