PonorogoNews.com - Ratusan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan hingga saat ini belum ditertibkan.
Sedikitnya ada 659 pelanggaran terkait pemasangan APK di tempat yang tidak semestinya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Satpol PP Ponorogo, Joko Waskito mengatakan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk mencabut ratusan APK itu lantaran saat ini adalah masa kampanye.
Baca Juga: Bandara Internasional Dhoho Kediri Sudah 100 Persen, Operasi Penuh Tinggal Menunggu Waktu
"Kita sudah rapat koordinasi dengan KPU dan Bawaslu. Kalau masuk masa kampanye namanya bukan lagi reklame, tapi APK," kata Joko saat diwawancarai awak media, Rabu (20/12).
Joko juga mengatakan, pihaknya bisa melakukan pencopotan ratusan APK apabila sudah mendapat surat rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ponorogo.
"Tim kita hari ini sebenarnya sudah siap (untuk melakukan pencopotan), namun belum ada rekomendasi dari Bawaslu," imbuh Joko.
Dijelaskan Joko, APK yang harus ditertibkan itu adalah APK yang melanggar aturan seperti dipaku di pohon, dipasang di median jalan, bundaran jalan, instansi pemerintahan, sekolah, hingga rumah ibadah.